Tarik-ulur pengesahan RUU Pornografi (yang semula RUU Antipornografi dan Pornoaksi kemudian berubah menjadi RUU Antipornografi) kembali terjadi. Keputusan DPR melakukan uji kesahihan di tiga daerah (Bali, Sulawesi Utara, dan Yogya) oleh kalangan yang mendesak segera disahkannya RUU ini dianggap sebagai bentuk tindakan yang tidak negarawan (K.H. Amidhan) yang "manut" kepada kepentingan industri pornografi.
Dua kutub yang saling tarik-ulur pada prinsipnya sepakat menolak segala macam bentuk pornoaksi dan pornografi. Karena diyakini moral bangsa akan tergerus sedemikian rupa. Apalagi pornografi sudah memadati "dunia maya" dengan 4,200 juta situs porno dunia dan 100 ribu situs porno di Indonesia (Son Kuswadi, Depkominfo).
Namun dari semua itu, ada pangkal permasalahan yang sudah akut, yaitu pornoaksi ternyata dalam perjalanannya sudah menjangkiti dunia politik kita yang menurut pendapat Yves Michaud (1976) dan dikutip Haryatmoko disebut sebagai "politik porno".
Istilah politik porno digunakan untuk mengambarkan segala bentuk kekerasan politik yang dilakukan untuk tujuan dan maksud tertentu. Beberapa bentuk politik porno, antara lain perampokan untuk biaya perjuangan politik, rekayasa anggaran, menciptakan ketegangan atau kerusuhan untuk destabilisasi situasi. Nilai-nilai moral dan ideologi tersandera oleh bilangan materi. Untuk sebuah kekuasaan tak sungkan-sungkan "menjual diri". Sehingga tidak mengherankan jika politisi tidak ubahnya pelacur. Hanya saja, menurut Rudi Gunawan dalam bukunya, Pelacur dan Politikus, yang satu melacur secara biologis, yang satu lagi melacur dengan inteleknya (baca-kekuasaan).
Politik yang asasinya sesuatu yang diyakini mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, hari ini justru tidak terlihat jelas esensi, fungsi, dan tujuannya. Terbukanya tabir kasus aliran "uang panas" pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ke sejumlah legislator dan lanjutan kasus dugaan suap pengalihan hutan lindung di Bintan yang menyeret politisi Al Amin Nasution dan Yusuf Emir Faisal cukup menununjukkan moralitas elite partai seakan berada di ujung tubir. Partai politik yang sejatinya dibentuk sebagai wadah mengartikulasikan kepentinganan orang banyak (common good), dalam perjalanannya hanya sebatas mengakomodasi kepentingan tertentu untuk merebut kekuasaan. Sehingga dampaknya dalam berbagai sektor kehidupan, politik telah kehilangan wataknya. Bahkan di pusat perumus kebijakan, politik seperti dalam pandangan Plato sebagai usaha untuk menata kehidupan yang lebih baik dalam masyarakat hampir-hampir luluh lantah wibawanya.
Politik transaksional, tawar menawar begitu menyeruak. Seperti layaknya seorang pedagang, politisi sibuk mengamankan kepentinganya. Aldous Huxly menyindir perilaku politisi seperti itu sebagai "pedagang politik", di mana yang dipentingkan keuntungan pribadi semata.
Memilah politisi yang mengejawantahkan apa yang dinamakan, meminjam istilah Amien Rais, high politic (politik kualitas tinggi) di tengah masyarakat yang sedang dilanda kegalauan sosial-politik, nyaris sama sukarnya dengan menemukan jarum di tumpukkan jerami. Politik kualitas-tinggi yang dimaksud Bapak Reformasi tersebut adalah pencapaian kekuasaan yang bercirikan kesadaran para pelakunya bahwa posisi, kedudukan, dan jabatan merupakan manifestasi dari amanah masyarakat yang membutuhkan accountability (pertanggugjawaban) dan diorientasikan untuk mengajak seluruh komponen bangsa dalam kerangka persatuan dan kesatuan.
Politik kualitas-tinggi inilah yang pernah dipentaskan oleh para founding fathers kita. Natsir misalnya, politikus Partai Masyumi ini telah mengajarkan bagaimana berpolitik yang santun. Jauh dari intrik-intrik dan sikap manipulasi. Sehingga seorang Indonesianis bernama Daniel Lev pernah berkata jika ingin mempelajari bagaimana berdemokrasi dan berpolitik yang bersih dan bersahaja, pelajari saja masa demokrasi tahun 1950-an.
Lalu, bagaimana dengan pentas politik sekarang? Seperti kita saksikan bersama, politikus berlomba-lomba mencari penghidupan dari politik. Popularitas dan citra dikejar habis-habisan demi memuncaki karier politik tertinggi.
Sepuluh tahun setelah reformasi, ternyata bangsa ini baru menghasilkan demokrasi prosedural yang cenderung kapitalis, bukan demokrasi substansial. Demokrasi yang melahirkan kesenjangan antara kaya dan miskin yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Demokrasi yang memandang uang memiliki fungsi status dan kekuasaan sehingga kesenjangan kekayaan berarti juga kesenjangan dalam hampir semua dimensi kehidupan lainnya, termasuk juga dimensi "kesempatan". Sama sekali mustahil mencapai persamaan kesempatan apabila terdapat kesenjangan yang sangat besar dalam hal kekayaan, status, dan kekuasaan.
Karenanya tidak mengherankan jika sepanjang pelaksanaan Pemilihan langsung (pilkada atau pemilu), politik uang (money politics), premanisme (gangsterisme) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sering dilakukan oleh para kontestan. Mungkin karena itulah, di tahun 1559 Paus melarang peredaran buku Sang Pangeran-nya Niccolo Machiavelli. Karena buku itu mengajarkan bagaimana para penguasa ataupun politikus di Eropa saat itu menihilkan faktor moral dan etika dalam mencari dan mempertahankan kekuasaan.
Dengan melihat realitas seperti di atas, jelas harus ada upaya bersama mengembalikan definisi, esensi, fungsi, dan tujuan politik pada posisinya yang benar. Dr. Muhammad 'Imarah mendefinisikan politik dalam Islam sebagai upaya membudayakan manusia dengan cara membimbingnya ke jalan keselamatan untuk kehidupan di dunia dan di akhirat serta mengatur tata kehidupa umum dengan aturan-aturan Islam yang adil dan istikamah. Namun, adakah kesadaran dalam diri para politisi (khususnya politisi Islam) bahwa politik sekadar sarana untuk merealisasikan sebuah entitas yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur dalam berbangsa dan bernegara?
Apabila politisi tetap mempersepsikan politik sebatas bagaimana merebut kekuasaan dengan berbagai cara, bukan untuk bagaimana menyejahterakan masyarakat, politisi tersebut telah terserang "politik porno". Dan cara membebaskan bangsa ini dari "politik porno" dengan "mengamputasi politisi porno" dengan tidak memilihnya di Pemilu 2009 nanti.
Oleh: Zaki Nabiha
Dimuat di Harian Lampung Post, Jum'at 17 Oktober 2008
Kamis, 28 Mei 2009
POLITIK PORNO, NO!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Komentar :
Posting Komentar